Republika OnLine » Pendidikan » Berita Muhamad Nuh: Permendiknas Bukan Sesuatu yang Sakral
REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA--Menteri Pendidikan Nasional Muhamad Nuh mengingatkan semua pihak bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 78 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Seboklah Bertaraf Internasional bukan hal yang sakral.
Karena itu Mendiknas menyatakan tak keberatan mengubah regulasi itu demi kebaikan bersama. Pernyataan Mendiknas dilontarkan menanggapi kontroversi mengenai biaya pendidikan di RSBI/SBI yang dinilai sangat mahal. Penyelenggara RSBI/SBI 'berani mengutip' biaya mahal karena berlindung pada Pasal 16 di Permendiknas No 78 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan SBI pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal itulah menjadi alasan RSBI boleh menarik dana besar dari masyarakat, ia menyatakan Peraturan menteri itu bukan sesuatu yang sakral. sehingga Kemendiknas pun tidak keberatan jika memang harus merubah permen tersebut.’’Saya rasa tidak ada yang keberatan apabila mutu sekolah itu bagus. Kalaupun ingin berkualitas memang harus ada design system terlebih dahulu,’’ ujarnya.
Nuh pun mengakui kalau ia salah dalam mengestimasi waktu, artinya waktu evaluasi ternyata lebih panjang dari target. ‘’Ternyata memang banyak yang harus dibenahi, dan tak bisa memakan waktu sebentar,’’ ucapnya.
Kepala Pusat Penelitian Kebijakan dan Inovasi Pendidikan Kemendiknas Hendarman sebelumnya menyatakan sudah ada peraturan menerima 20 persen siswa miskin berpotensi akademik itu akan tetapi belum banyak sekolah yang menerapkan.’’Paling hanya 14 persen saja kuotanya,’’ ungkapnya. Dirinya juga menyatakan, permendiknas akan direview dari beberapa hal termasuk kuota 20 persen ini.
Untuk tingkat daerah, Bupati Gorontalo David Bobikoe Akib menyatakan RSBI di Gorontalo terbagi atas dua bentuk. Bentuk pertama ialah ia membuka RSBI yang disebut eksklusif, yaitu kelas untuk siswa pintar dari kalangan mampu yang diwajibkan membayar lebih. ‘’Jadi tidak masalah untuk membayar lebih’’ paparnya.
Kemudian bentuk kedua ialah kelas khusus, menerima siswa pintar dari kalangan tidak mampu dengan persentase yang ditetapkan Kemendiknas.’’Kalau kelas khusus kami gratiskan,’’ ucapnya. Hal ini dilakukan karena pihaknya ingin menyerap sebanyak mungkin putra daerah yang berpotensi untuk kemajuan daerah yang dimekarkan ini.
(sumber :http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/berita/11/03/16/170013-muhamad-nuh-permendiknas-bukan-sesuatu-yang-sakral)
UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2010/ 2011
(
Ujian Nasional atau disingkat dengan UN merupakan kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Ujian Nasional (UN) diselenggarakan dengan tujuan antara lain untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk memetakan tingkat pencapaian hasil belajar siswa pada tingkat sekolah dan daerah.
Rapat Panitia Kerja UN DPR dengan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) telah menyepakati dan memutuskan bahwa UN 2011 akan dilaksanakan dengan menggunakan formula baru, yang berbeda dengan formula penetapan kelulusan tahun-tahun sebelumnya. Ini adalah suatu keputusan politik yang cerdas, yang didasarkan pada pemenuhan aspirasi masyarakat luas. Artinya, secara politis pertanyaan ada-tidaknya UN pada 2011 sudah terjawab, dengan dilaksanakannya UN untuk 2011.
Panduan Pelaksanaan UN SMA/MA, SMP/MTS, SD/MI, dan SMK 2011 ini diharapkan dapat memberikan gambaran secara jelas, tepat utuh, dan komprehensif kepada masyarakat luas, terutama semua pemangku kepentingan (stakeholders) pendidikan tentang maksud, tujuan, dan penyenggaraan UN. Melalui buku ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman secara lebih rinci tentang pelaksanaan UN tahun 2011 dan ikut memberi kontribusi bagi kelancaran pelaksanaan UN.
Panduan ini disusun dengan bersumberkan bahan-bahan resmi dari Kemdiknas dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara UN.
Masukan dan saran dari berbagai pihak untuk perbaikan buku ini di masa depan sangat diharapkan. Semoga kehadiran buku ini bermanfaat bagi semua pihak yang tengah berjuang untuk memajukan pendidikan nasional.
Dasar hukum pelaksanan UN
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan dan Nomor 46 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah Nasional Tahun Pelajaran 2010/ 2011.
Tujuan penyelenggaraan UN
Ujian Nasional bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
Apakah hasil UN dijadikan satu-satunya faktor penentu kelulusan?
Hasil UN tidak dijadikan satu-satunya penentu kelulusan siswa sebab peserta didik juga harus dinyatakan lulus dari satuan pendidikannya.
Arti ditetapkannya formula baru dalam penentuan kelulusan UN
Penetapan dan pemberlakuan formula baru dimaksudkan untuk memenuhi harapan dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat: supaya UN tidak memveto kelulusan siswa, ikut mempertimbangkan komponen proses dan hasil penilaian guru, dan mengembangkan suasana yang lebih kondusif bagi peserta didik dalam menghadapi ujian. Kondisi itu diharapkan dapat mendorong bagi terwujudnya hasil ujian na-sional yang kredibel dan objektif, yang sangat diperlukan dalam rangka pemetaan mutu, pe-rumusan kebijakan, fasilitasi dan pemberian bantuan kepada sekolah dan daerah, dalam rangka peningkatan dan pemerataan mutu pen-didikan.
Bentuk formula baru UN 2011
Formula baru UN 2011 memberi pembobotan 40% untuk nilai sekolah dan 60% untuk nilai UN. Nilai sekolah diperoleh dari gabungan antara nilai ujian sekolah dan nilai rata-rata rapor: semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB; serta semester 3, 4, dan 5 SMA/MA dan SMK. Pembobotannya: 60% untuk nilai ujian sekolah dan 40% untuk nilai rata-rata rapor. Nilai gabungan ini selanjutnya disebut nilai sekolah/ madrasah (NS/M), yang ikut diperhitungkan dalam penentuan kelulusan UN.
Kriteria kelulusan peserta didik dalam UN
Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan nilai akhir (NA), yang diperoleh dari nilai gabungan antara nilai sekolah/madrasah (NS/M) pada mata pelajaran yang diujiannasionalkan dan nilai UN (murni). Pembobotannya 40% untuk NS/M dari mata pelajaran yang diu-jinasionalkan dan 60% untuk nilai UN. Peserta didik dinyatakan lulus UN bila: NA pada setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol), dan nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima).
Apa kegunaan hasil UN?
Hasil UN digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam:
(a) pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
(b) dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
(c) penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan
(d) dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan dan memeratakan mutu pendidikan.
Siapa yang berhak mengikuti UN?
Setiap peserta didik berhak mengikuti UN SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK.
Siapa saja yang terlibat dalam pelaksanaan UN
yang terlibat dalam pelaksanaan UN adalah Kemdiknas, BSNP, Kemenag, MR-PTN, Gubernur, PTN, Bupati/Walikota, Kepala Sekolah, Guru, PT, Pengawas, dan lain-lain.
Apakah ada Ujian Ulangan?
Pada UN 2011 tidak ada ujian ulangan. Hal ini sebagai akibat dari penerapan formula baru dalam penentuan kelulusan.
(sumber :http://ujiannasional.org/panduan-pelaksanaan-un-2011.htm#more-4180)
Kaset pita sekarang kurang populer semenjak beredarnya cd. Lagi pula memainkan kaset pita juga kurang fleksibel.
Banyak guru melaksanakan pembelajaran tanpa memperdulikan beban mengajarnya. Yang penting siswa dapat mencapai nilai KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) serta Lulus ketika ada Ujian Nasional.
Anak yang banyak bertanya menandakan kritis, cerdas, dan kreatif. Tapi banyak orang yang tak sabar, lalu bagaimanakah dengan Anda?
Cara berpikir seseorang menentukan bagaimana jadinya orang tersebut, orang yang berpikir besar maka akan menjadi 'besar'.


